Hak dan Kewajiban Pasien
- Pasien berhak memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di klinik dan berhak atas pelayanan yang manusiawi adil dan jujur.
- Pasien berhak untuk mendapatkan pelayanan medis yang bermutu sesuai dengan standar profesi kedokteran/kedokteran gigi dan tanpa diskriminasi.
- Pasien berhak memperoleh asuhan keperawatan sesuai dengan standar profesi keperawatan.
- Pasien berhak untuk memilih dokter sesuai dengan keinginannya dan sesuai peraturan yang berlaku di klinik.
- Pasien berhak dirawat oleh dokter yang secara bebas menentukan pendapat klinik dan pendapat etisnya tanpa campur tangan pihak luar
- Pasien berhak atas “privacy” dan kerahasiaan penyakit yang di derita dan data rekam medisnya kecuali apabila ditentukan berbeda menurut peraturan yang berlaku.
- Pasien berhak memperoleh informasi/ penjelasan secara lengkap tentang Tindakan medis yang akan dilakukan terhadap dirinya.
- Pasien berhak untuk memberikan persetujuan atas tindakan yang akan dilakukan oleh dokter sehubungan dengan penyakit yang dideritanya.
- Pasien berhak untuk menolak tindakan yang hendak dilakukan terhadap dirinya dan mengakhiri pengobatan serta perawatan atas tanggung jawab sendiri sesudah memperoleh informasi yang jelas tentang penyakitnya.
- Pasien berhak didampingi keluarga dan atau penasehatnya dalam berobat atau masalah lain.
- Pasien berhak beribadat menurut agama dan kepercayaannya selama tidak mengganggu ketertiban dan ketenangan umum/ pasien lainnya.
- Pasien berhak atas keamanan dan keselamatan selama perawatan di klinik.
- Pasien berhak untuk mengajukan usul, sara, perbaikan atas pelayanan klinik terhadap dirinya.
- Pasien berhak mendapatkan transparansi biaya pengobatan/ Tindakan medis yang akan dilakukan terhadap dirinya.
- Pasien berhak atas akses rekam medis/kandungan isi rekam medis miliknya.
- Pasien berkewajiban memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya kepada tenaga medis yang merawat.
- Pasien berkewajiban mematuhi nasihat dan petunjuk dokter/ doktergigi/ perawat dalam pengobatannya
- Pasien berkewajiban memeberikan imbalan atas jasa dan pelayanan yang diterima.
- Pasien berkewajiban memenuhi hal-hal yang telah disepakati/ perjanjian yang telah dibuatnya.