Berdasarkan Surat Keputusan Rektor UGM No 6173/UN1.P/KPT/HUKOR/2021, yang menjadi peserta asuransi kesehatan mahasiswa adalah mahasiswa (Program Sarjana, Pascasarjana, Profesi, Spesialis, dan Diploma) yang terdaftar sebagai mahasiswa aktif di Universitas Gadjah Mada.
Jenis Pelayanan Kesehatan Mahasiswa meliputi :
- Jenis
pelayanan kesehatan di Klinik Gadjah Mada Medical Center meliputi pelayanan dokter umum, dokter gigi, konsultasi psikologi, konsultasi gizi, dan pemeriksaan laboratorium tertentu atas rekomendasi dokter. - Jenis
pelayanan kesehatan di rumah sakit meliputi pelayanan dokter spesialis dan instalasi pemeriksaan penunjang (radiologi), yang ditunjuk sesuai rekomendasi dokter Klinik Gadjah Mada Medical Center.
Reimburstment (Klaim) diberi apabila peserta dirawat inap di rumah sakit, puskesmas, atau klinik minimal 1 (satu) hari di fasilitas kesehatan yang berada di D.I. Yogyakarta, kecuali untuk KKN.
Besaran klaim dengan sistem cost sharing (iur biaya) ditetapkan sebagai berikut :
1. Untuk rawat jalan, peserta wajib
datang ke Gadjah Mada Medical Center untuk meminta rujukan. Biaya rawat jalan
pemeriksaan oleh dokter spesialis rawat jalan/laboratorium di rumah sakit akan
diganti paling besar 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari total biaya yang
terdapat di kuitansi.
2. Biaya rawat inap tertanggung setara dengan biaya rawat inap
kelas 2 (dua) di rumah sakit pemerintah dan kelas 3 (tiga) di rumah sakit
swasta dengan maksimal besaran klaim adalah Rp15.000.000,00 (lima belas juta)
per tahun.
Klaim bagi peserta dapat diperoleh dengan menyerahkan bukti-bukti pembayaran asli
atau fotokopi bukti-bukti pembayaran yang dilegalisasi oleh pihak berwenang.
APA SAJA YANG DITANGGUNG GADJAH MADA MEDICAL CENTER ?
1. Rawat Jalan Tingkat Pertama (Klinik GMC )
Rawat Jalan Tingkat Pertama diberikan di klinik GMC meliputi :
§ Konsultasi medis.
§ Pemberian obat sesuai dengan kebutuhan medis.
§ Penyuluhankesehatan.
§ Pelayanan rujukan ke fasilitas kesehatan.
§ Pemeriksaan oleh dokter umum dan dokter gigi
§ Pemeriksaan laboratorium
§ Tindakan medis ringan atau sedang
§ Konsultasi psikologi
§ Konsultasi gizi
2. Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RS)
Adalah pelayanan kesehatan yang bersifat spesialis / sub spesialis dan dilaksanakan
di poli spesialis di RSA UGM, RSGM, dan RSUP Dr. Sardjito (dengan rujukan),meliputi :
§ Konsultasi,pemeriksaan dan pengobatan oleh dokter spesialis
§ Pemeriksaan penunjang diagnostik sesuai kebutuhan medis,
§ Tindakan sesuai indikasi medis
§ Pemberian obat sesuai kebutuhan medis
§ Pelayanan / pemeriksaan gigi
3. Rawat Inap (RS)
Adalah pelayanan kesehatan yang bersifat spesialis /sub spesialis dan diselenggarakan
oleh RS atau Puskesmas dimana penderita menjalani rawat inap minimal 1 (satu) hari
sesuai kebutuhan medis baik melalui rujukan atau dalam kondisi gawat. Pelayanan Rawat Inap meliputi : Rumah Sakit Pemerintah atau Swasta dengan sistem reimburse
(klaim)
Persyaratan Pengajuan Klaim:
§ Kuitansi asli dari RS
§ Rincian biaya obat-obatan
§ Rincian biaya dan Hasil laboratorium
§ Surat Keterangan Diagnosa dari dokter
§ KTP, KTM, SIM, Identitas lainnya
§ No rekening pemohon klaim
§ Surat Keterangan Polisi (Khusus kasus kecelakaan lalu lintas)
§ Bukti pembayaran dari asuransi lain (bila ada)
Limitasi atau Eksklusi
Pelayanan kesehatan mahasiswa tidak dapat diberi untuk kasus-kasus:
1. Perawatan pengobatan kulit untuk keperluan kosmetik, bedah kecantikan, dan sejenisnya;
2. Perawatan gigi spesialistik, seperti ganti gigi palsu dan kawat gigi
3. Peresepan kacamata dan soft lens;
4. Pengobatan penyakit kelamin, termasuk AIDS (Acquired Immune Deficiency Syndrome);
5. Ketergantungan narkoba dan sejenisnya;
6. Gangguan kesehatan mental;
7. Penyakit akibat melakukan aborsi dan segala risiko yang mengikutinya;
8. Penyakit atau gangguan atau cacat lahir seperti penyakit jantung bawaan
9. Scoliosis atau gangguan tulang belakang yang dimiliki dari sejak sebelum menjadi mahasiswa Universitas Gadjah Mada
10. Keganasan/penyakit tumor ganas.
Alur pengajuan klaim :
§ Mengumpulkan semua berkas syarat pengajuan klaim ke bagian pendaftaran GMC
di jam layanan (Pengajuan klaim maksimal 2 bulan sejak terjadinya sakit)
§ Klaim yang masuk akan di verifikasi oleh tim di GMC (bila diperlukan konfirmasi
atau dokumen tambahan, tim akan menghubungi peserta ybs)
§ Klaim dibayarkan maksimal 3 bulan sejak berkas asli dikumpulkan di GMC
Informasi lebih lanjut mengenai klaim dapat menghubungi :
Email : gmc.hc@ugm.ac.id
WA : 0851 0047 3123