Universitas Gadjah Mada Gadjah Mada Medical Center
Universitas Gadjah Mada
  • Tentang
    • Sejarah GMC
    • VISI, MISI DAN LANDASAN HUKUM GMC
    • Apa itu GADJAH MADA MEDICAL CENTER
  • Layanan
    • Poli Umum
    • Poli Gizi
    • Poli Gigi
    • Poli Refraksi
    • Poli Vaksin
    • Poli KIA
    • Konseling Psikologi
    • Laboratorium
    • Farmasi
  • Informasi
    • Hak dan Kewajiban pasien
    • Alur pendaftaran
  • Kegiatan
  • Jadwal Layanan
  • Home

Asuransi Kesehatan Mahasiswa

  • 11 July 2024, 03.37
  • By : fika.gmc

Berdasarkan Surat Keputusan Rektor UGM No 6173/UN1.P/KPT/HUKOR/2021, yang menjadi peserta asuransi kesehatan mahasiswa adalah mahasiswa (Program Sarjana, Pascasarjana, Profesi, Spesialis, dan Diploma) yang terdaftar sebagai mahasiswa aktif di Universitas Gadjah Mada.

Jenis Pelayanan Kesehatan Mahasiswa meliputi :

  1. Jenis
    pelayanan kesehatan di Klinik Gadjah Mada Medical Center meliputi pelayanan dokter umum, dokter gigi, konsultasi psikologi, konsultasi gizi, dan pemeriksaan laboratorium tertentu atas rekomendasi dokter.
  2. Jenis
    pelayanan kesehatan di rumah sakit meliputi pelayanan dokter spesialis dan instalasi pemeriksaan penunjang (radiologi), yang ditunjuk sesuai rekomendasi dokter Klinik Gadjah Mada Medical Center.

Reimburstment (Klaim) diberi apabila peserta dirawat inap di rumah sakit, puskesmas, atau klinik minimal 1 (satu) hari di fasilitas kesehatan yang berada di D.I. Yogyakarta, kecuali untuk KKN.

Besaran klaim dengan sistem cost sharing (iur biaya) ditetapkan sebagai berikut :

  1. Untuk rawat jalan, peserta wajib
datang ke Gadjah Mada Medical Center untuk meminta rujukan. Biaya rawat jalan
pemeriksaan oleh dokter spesialis rawat jalan/laboratorium di rumah sakit akan
diganti paling besar 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari total biaya yang
terdapat di kuitansi.

  2. Biaya rawat inap tertanggung setara dengan biaya rawat inap
kelas 2 (dua) di rumah sakit pemerintah dan kelas 3 (tiga) di rumah sakit
swasta dengan maksimal besaran klaim adalah Rp15.000.000,00 (lima belas juta)
per tahun.

Klaim bagi peserta dapat diperoleh dengan menyerahkan bukti-bukti pembayaran asli 

atau fotokopi bukti-bukti pembayaran yang dilegalisasi oleh pihak berwenang.

 

APA SAJA YANG DITANGGUNG GADJAH MADA MEDICAL CENTER ?

         1.   Rawat Jalan Tingkat Pertama (Klinik GMC )

               Rawat Jalan Tingkat Pertama diberikan di klinik GMC meliputi :

§  Konsultasi medis.

§  Pemberian obat sesuai dengan kebutuhan medis.

§  Penyuluhankesehatan.

§  Pelayanan rujukan ke fasilitas kesehatan.

§  Pemeriksaan oleh dokter umum dan dokter gigi

§  Pemeriksaan laboratorium

§  Tindakan medis ringan atau sedang

§  Konsultasi psikologi

§  Konsultasi gizi

 

         2.  Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RS)

              Adalah pelayanan kesehatan yang bersifat spesialis / sub spesialis dan dilaksanakan

              di poli spesialis di RSA UGM, RSGM, dan RSUP Dr. Sardjito (dengan rujukan),meliputi :

§  Konsultasi,pemeriksaan dan pengobatan oleh dokter spesialis

§  Pemeriksaan penunjang diagnostik sesuai kebutuhan medis, 

§  Tindakan sesuai indikasi medis

§  Pemberian obat sesuai kebutuhan medis 

 

§  Pelayanan / pemeriksaan gigi 

 

         3.  Rawat Inap (RS)

        Adalah pelayanan kesehatan yang bersifat spesialis /sub spesialis dan diselenggarakan  

        oleh RS atau Puskesmas dimana penderita menjalani rawat inap minimal 1 (satu) hari  

        sesuai kebutuhan medis baik melalui rujukan atau dalam kondisi gawat. Pelayanan                    Rawat Inap meliputi : Rumah Sakit Pemerintah atau Swasta  dengan sistem reimburse 

        (klaim)

        Persyaratan Pengajuan Klaim:

§  Kuitansi asli dari RS

§  Rincian biaya obat-obatan

§  Rincian biaya dan Hasil laboratorium

§  Surat Keterangan Diagnosa dari dokter

§  KTP, KTM, SIM, Identitas lainnya

§  No rekening pemohon klaim

§  Surat Keterangan Polisi (Khusus kasus kecelakaan lalu lintas)

 

§  Bukti pembayaran dari asuransi lain (bila ada)

        

 Limitasi atau Eksklusi
 Pelayanan kesehatan mahasiswa tidak dapat diberi untuk kasus-kasus:

1.       Perawatan pengobatan kulit untuk keperluan kosmetik, bedah kecantikan, dan     sejenisnya;

2.       Perawatan gigi spesialistik, seperti ganti gigi palsu dan kawat gigi

3.       Peresepan kacamata dan soft lens;

4.       Pengobatan penyakit kelamin, termasuk AIDS (Acquired Immune Deficiency     Syndrome);

5.       Ketergantungan narkoba dan sejenisnya;

6.       Gangguan kesehatan mental;

7.       Penyakit akibat melakukan aborsi dan segala risiko yang mengikutinya;

8.       Penyakit atau gangguan atau cacat lahir seperti penyakit jantung bawaan

9.       Scoliosis atau gangguan tulang belakang yang dimiliki dari sejak sebelum menjadi   mahasiswa Universitas Gadjah Mada

 

10.   Keganasan/penyakit tumor ganas.

          Alur pengajuan klaim :

§  Mengumpulkan semua berkas syarat pengajuan klaim ke bagian pendaftaran GMC

   di jam layanan (Pengajuan klaim maksimal 2 bulan sejak terjadinya sakit)

§  Klaim yang masuk akan di verifikasi oleh tim di GMC (bila diperlukan konfirmasi

   atau dokumen tambahan, tim akan menghubungi peserta ybs)

 

§  Klaim dibayarkan maksimal 3 bulan sejak berkas asli dikumpulkan di GMC

       

 Informasi lebih lanjut mengenai klaim dapat menghubungi :

 Email : gmc.hc@ugm.ac.id

 WA : 0851 0047 3123    

 

 

Link

Universitas Gadjah Mada

Gadjah Mada Medical Center
Universitas Gadjah Mada
SEKIP Blok L3, Sendowo, Sinduadi, Mlati, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55281

 gmc.hc@ugm.ac.id
 081328786991 ( Administrasi )

082328811302 ( Prolanis )

085100473123 ( Klaim )

© Gadjah Mada Medical Center

Use arrow keys to move between tabs
Chat
FAQs
Welcome to Support
How can we help you?
Welcome to Chat
How can we help you?
Search Results
Back
  1. Home
  2. Search Results
  3. Article
FAQs
Explore the resources listed below or reach out to us for direct assistance.
Apakah anda mau priksa gigi

Pendaftaran poli gigi Klinik Gadjah Mada Medical Center dilakukan secara online, dibuka setiap hari Jumat pukul 08.00 dengan link sebagai berikut :

  1. CIVITAS UGM : bit.ly/PendaftaranGigiCivitas
  2. EKSEKUTIF : bit.ly/PendaftaranGigiEksekutif
    • Eksekutif = KHUSUS Pegawai UGM dengan BPJS GMC
  3. BPJS : bit.ly/PendaftaranGigiBPJS
  4. PERTAMINA : Whatsapp: 0851.0047.3123
  5. JKN mobile BPJS
Read More
Search for an Answer
Search Guideline

Use up to three keywords instead of using a full sentence for the best search results.

Examples:

product

product warranty

free shipping offer