Hak dan Kewajiban Pasien

  1. Pasien berhak memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di klinik dan berhak atas pelayanan yang manusiawi adil dan jujur.
  2. Pasien berhak untuk mendapatkan pelayanan medis yang bermutu sesuai dengan standar profesi kedokteran/kedokteran gigi dan tanpa diskriminasi.
  3. Pasien berhak memperoleh asuhan keperawatan sesuai dengan standar profesi keperawatan.
  4. Pasien berhak untuk memilih dokter sesuai dengan keinginannya dan sesuai peraturan yang berlaku di klinik.
  5. Pasien berhak dirawat oleh dokter yang secara bebas menentukan pendapat klinik dan pendapat etisnya tanpa campur tangan pihak luar
  6. Pasien berhak atas “privacy” dan kerahasiaan penyakit yang di derita dan data rekam medisnya kecuali apabila ditentukan berbeda menurut peraturan yang berlaku.
  7. Pasien berhak memperoleh informasi/ penjelasan secara lengkap tentang Tindakan medis yang akan dilakukan terhadap dirinya.
  8. Pasien berhak untuk memberikan persetujuan atas tindakan yang akan dilakukan oleh dokter sehubungan dengan penyakit yang dideritanya.
  9. Pasien berhak untuk menolak tindakan yang hendak dilakukan terhadap dirinya dan mengakhiri pengobatan serta perawatan atas tanggung jawab sendiri sesudah memperoleh informasi yang jelas tentang penyakitnya.
  10. Pasien berhak didampingi keluarga dan atau penasehatnya dalam berobat atau masalah lain.
  11. Pasien berhak beribadat menurut agama dan kepercayaannya selama tidak mengganggu ketertiban dan ketenangan umum/ pasien lainnya.
  12. Pasien berhak atas keamanan dan keselamatan selama perawatan di klinik.
  13. Pasien berhak untuk mengajukan usul, sara, perbaikan atas pelayanan klinik terhadap dirinya.
  14. Pasien berhak mendapatkan transparansi biaya pengobatan/ Tindakan medis yang akan dilakukan terhadap dirinya.
  15. Pasien berhak atas akses rekam medis/kandungan isi rekam medis miliknya.
  16. Pasien berkewajiban memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya kepada tenaga medis yang merawat.
  17. Pasien berkewajiban mematuhi nasihat dan petunjuk dokter/ doktergigi/ perawat dalam pengobatannya
  18. Pasien berkewajiban memeberikan imbalan atas jasa dan pelayanan yang diterima.
  19. Pasien berkewajiban memenuhi hal-hal yang telah disepakati/ perjanjian yang telah dibuatnya.