A. Rawat Jalan Tingkat Pertama / di Klinik Gadjah Mada Medical Center
Rawat Jalan Tingkat Pertama diberikan di klinik Gadjah Mada Medical Center meliputi :
- Konsultasi Medis.
- Pemberian Obat sesuai dengan kebutuhan medis.
- Penyuluhan kesehatan.
- Pelayanan rujukan ke fasilitas kesehatan.
- Pemeriksaan oleh dokter umum dan dokter spesialis (dengan rujukan internal dokter umum)
- Tindakan medis ringan atau kecil.
- Pelayanan konsultasi Psikologi dilaksanakan setiap hari : Senin s.d. Jum’at Pukul : 15.30 s/d 18.00 WIB
- Konsultasi Gizi setiap selasa & Kamis Jam : 12.00 – 15.00 Wib
- Pelayanan Medical Chek-Up gratis bagi PNS UGM (minggu I dan II setiap bulan)
- Fitness Center setiap hari dari jam 07.00 – 19.00 Wib
- Jadwal Senam Yoga setiap Hari Rabu Jam 16.30 – 17.30Wib, Aero-BL jam 16.00 – 17.00 Wib
Rincian Pelayanan Medical Check-Up
- Pemeriksaan Medical Check Up untuk PNS UGM mulai dilaksanakan pada November 2006
- Biaya paket pemeriksaan Medical Check Up tahun 2006 – 2010 Rp 219.000,- (Dua ratus sembilan belas ribu rupiah) / orang. Untuk tahun 2011 biaya paket pemeriksaan Medical Check Up naik menjadi Rp 230.000,- (Dua ratus tiga puluh ribu rupiah)/orang.
- Peserta yang berhak mendapatkan paket pemeriksaan Medical Check Up adalah PNS UGM berusia 40tahun.
- Jenis pelayanan Medical Check Up, meliputi :
- Darah lengkap
- Urine lengkap
- Kimia darah :
- Fungsi Ginjal : Ureum, creatinin dan asam urat
- Fungsi Hati : SGOT, SGPT dan bilirubin total
- Profil Lemak : Cholesterol total, HDL, LDL dan trigliserid
- Gula darah (puasa)
- ECG (Elektro Cardio Grafi) : Pemeriksaan Jantung
- Pemeriksaan Fisik
B. Rawat Jalan Tingkat Lanjutan.
Adalah pelayanan kesehatan yang bersifat spesialis / sub spesialis dan dilaksanakan di Poli Spesialis Rumah Sakit Pemerintah atau Swasta yang bekerjasama dengan Gadjah Mada Medical Center meliputi :
- Konsultasi, pemeriksaan dan pengobatan oleh dokter spesialis /ahli.
- Pemeriksaan penunjang diagnostik sesuai kebutuhan medis, termasuk pemeriksaan di laboratorium swasta yang bekerjasama.
- Tindakan medis poliklinik sesuai kebutuhan medis.
- Pelayanan rehabilitasi medis khusus trauma baru.
- Pemberian obat sesuai kebutuhan medis.
- Pelayanan / pemeriksaan gigi.
C. Rawat Inap / di Rumah Sakit Pemerintah atau Swasta.
Adalah pelayanan kesehatan yang bersifat spesialis / sub spesialis dan dilaksanakan oleh rumah sakit dimana penderita menjalani rawat inap sedikitnya 1 ( satu ) hari, sesuai kebutuhan medis baik melalui sistem rujukan maupun dalam kondisi Gawat Darurat.
Pelayanan Rawat Inap meliputi :
- Fasilitas mondok dengan kelas perawatan sesuai haknya.
- Pemeriksaan dan perawatan oleh dokter.
- Pemeriksaan penunjang diagnostik.
- Tindakan medis sesuai kebutuhannya.
- Perawatan Intensif di Ruang ICU atau ICCU, bila diperlukan.
- Pelayanan Rehabilitasi medis khusus trauma baru
- Pelayanan transfusi darah sesuai kebutuhan medis
- Pemberian obat sesuai kebutuhan medis ( sesuai formularium obat Gadjah Mada Medical Center )
D. Santunan Persalinan Khusus Mahasiswa UGM
Santunan persalinan akan diberikan kepada peserta sampai dengan anak ke-2 (dua) hidup. Adapun besarannya adalah :
- Persalinan Normal : Rp. 500.000,-
- Persalinan Caesar (SC) : Rp.1.000.000,-
Rumah Sakit yang bekerja sama oleh Gadjah Mada Medical Center adalah Rumah Sakit Swasta dan Pemerintah, yaitu:
- Rumah Sakit Akademik UGM
- RSUP DR. Sardjito
- RS Gigi dan Mulut FKG UGM
Selain Rumah Sakit di atas sistem nya adalah Reinbusmen
Kelas Perawatan Bagi Peserta GMC Health Center :
- Mahasiswa : Kelas II di RS. Pemerintah & Kelas III di Rumah Sakit Swasta
Untuk peserta GMC yang dirawat inap dengan kelas perawatan lebih tinggi, maka biaya harus dibayar sendiri dulu oleh peserta, selanjutnya bisa di klaimkan ke GMC, kecuali kelas tersebut penuh dan hanya diperbolehkan naik 1 (satu) tingkat saja dengan selisih biaya ditanggung peserta.
Untuk kasus kecelakaan lalu lintas dengan melibatkan kendaraan bermotor lain, peserta GMC HC dianjurkan supaya mengurus penggantian klaim-nya ke PT. JASA RAHARJA terlebih dahulu, dengan dilengkapi : Surat Keterangan Kecelakaan dari Polisi, Kwitansi asli dari RS, Surat Keterangan Medis dari dokter dan KTP peserta.